Search This Blog

Sunday, December 20, 2020

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan saja?

Beberapa hari ini beredar informasi di media sosial yang sangat menyenangkan bagi peserta Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) bahwa bagi peserta yang menunggak iuran bahkan bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan saja, dan kartu langsung aktif dan bisa digunakan. Beberapa akun yang menyebarkan informasi tersebut diantaranya adalah ini, ini, dan ini. Pesan berantai tersebut persisnya seperti berikut ini .


"Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"



Informasi ini tentu sangat menyenangkan apalagi pandemi covid-19 telah berdampak pada banyak peserta yang mengalami gagal pembayaran iuran, ditambah lagi jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit misalnya. Apakah informasi ini benar?

Merespon berita yang viral tersebut BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi sebagai berikut.
Sebagai bentuk dukungan Tanggap Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 Bulan + 1 bulan berjalan. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a. dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 dimana bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021.

Program keringanan pembayraan tunggakan atau biasa disebut relaksasi merupakan kebijakan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang di undangkan pada masa awal pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut disebutkan "Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui masa relaksasi adalah sampai dengan 31 Desember 2020, bukan 25 Desember 2020. Demikian juga dengan sisa tunggakan tetap menjadi tanggungjawab peserta dan harus dibayarkan lunas paling akhir 31 Desember 2021. Selain masih menjadi tanggungan peserta, peraturan mengenai denda pun masih tetap berlaku.

Jadi, program relaksasi ini untuk pengaktifan kartunya saja, bukan berarti tunggakannya lunas, sisa tunggakannya masih harus dibayar, tapi bisa dicicil. Alurnya untuk sampai ke proses cicilan, peserta memang harus mendaftar dan membayar dulu program relaksasi tunggakan iuran selama enam bulan plus satu bulan berjalan.



Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix dan JKN atau BPJS Kesehatan, silahkan ikuti chanel INACBG NETWORK melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


0 komentar:

Post a Comment