Seiring dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang merasa berat dengan kenaikan tersebut terutama dari kalangan peserta mandiri. Memutuskan berhenti, pahami hal-hal berikut ini.
Bersifat wajib
Hingga saat ini Undang-Undang masih mewajiban setiap warga negara menjadi peserta BPJS dalam hal ini BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011. Jaminan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi setiap warga negara selama hidupnya kepesertaanya makanya berlaku seumur hidup. Karena sifatnya yang wajib maka bagi yang tidak menjadi peserta akan mendapatkan sangsi.Salah satu prinsip JKN adalah Gotong Royong
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Bagian Dari Perencanaan Keuangan
Dalam hal pengaturan keuangan yang baik, khususnya keuangan pribadi atau keluarga. Adanya dana darurat dan asuransi merupakan bagian dari perencanaan yang harus tersedia, apalagi namanya sakit selain tidak diharapkan juga tidak pernah permisi. Sedangkan penanganannya pun tidak bisa menunggu dan harus segera, tidak perduli keadaan keuangan sedang susah.Bagaimana kalau merasa tidak mampu membayar iuran JKN?
Menjadi Peserta PBIPeserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN, iuran setiap bulannya di bayar oleh pemerintah. Peserta PBI pemerintah pusat datanya di perbarui setiap 6 bulan. Jika memang anda termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengajukan ke Dinas sosial pemerintah setempat. Untuk kelompok ini ada kuotanya.
Atau bisa juga mengajukan sebagai peserta PBI Pemerintah daerah. Kelompok ini iurannya di bayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. kuota di batasi oleh ketersediaan anggaran pemerintah daerah.Turun Kelas Manfaat
Jika tidak termasuk masyarakat tidak mampu namun masih terasa berat anda bisa turun kelas manfaat. Kelas manfaat adalah standar kelas perawatan pelayanan yang di dapat jika mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Misalnya saat ini mengikuti kelas II dengan iuran bulanan yang semula Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 116.000 atau naik sekitar 116%. Anda bisa mengganti kelas manfaat menjadi kelas III yang hanya harus membayar iuran senilai Rp. 42.000 saja.
Cara paling gampang untuk merubah kelas adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat di download disini. Setelah log in cukup masuk ke menu Ubah Data Peserta lalu tap Kelas, silahkan pilih kelas III. Perubahan kelas akan berlaku pada bulan berikutnya atau tanggal 1 setiap bulannya. Sudah cukup ringan kan?
Masih kepikiran untuk berhenti juga?Menurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri.
Tinggal di luar negeri
Sesuai peraturan presiden, bagi WINI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
Jika sudah kembali ke Indonesia, selanjutnya peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut berhak mendapatkan kembali manfaat.
Berganti kewarganegaraanJaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib bagi warga negara Indonesia, sehingga jika peerta keluar dari kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya orang tersebut tidak terkena kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.
Meninggal dunia
Peserta akan dengan sendirinya berhenti status kepesertaannya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.
Saya kutip paragraf ini "Masih kepikiran untuk berhenti juga?
ReplyDeleteMenurut peraturan, anda dapat berhenti dari kepesertaan JKN. Baik berhenti sementara ataupun secara permanen. Selama berhenti anda tidak dihitung melakukan tunggakan, namun begitu anda tidak dapat menerima manfaat dari kepesertaan JKN. Artinya jika misalnya tiba-tiba sakit, tidak ada asuransi yang menanggung pembiayaannya kecuali punya asuransi sendiri."
Ini aturanya dari mana? Mohon penulis bisa klarifikasi...
Peraturan Presiden No. 82Tahun 2018
DeleteDalam kepesertaan bpjs kenapa di kait–kaitkan dengan gotong royong apa pengertian gotong royong sebenarnya jangan yang bodoh membodohi di negeri ini slogan gotong royong harus di hapus dari bpjs karena seluruh peserta bayar ada mandiri ada yang dibayar pemerintah jadi intinya semua bayar.
ReplyDeletePrinsip Gotongroyong sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
DeletePrinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh
rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip kegotongroyongan adalah adalah prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.