Search This Blog

Wednesday, January 23, 2019

Jangan Khawatir, Pelayanan Pasien JKN-KIS Masih Tetap Gratis*

Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang mengabarkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak gratis lagi. Hal ini tentu membuat resah sebagian peserta JKN yang khususnya dari kalangan tidak mampu yang selama ini sudah sangat terbantu dengan adanya program JKN. Meskipun tidak sepenuhnya salah namun ada yang kurat tepat pada beberapa pemberitaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat. Lalu seperti apa sih yang sebenarnya? yang pasti PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN MASIH TETAP GRATIS*

Ya, Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS atau peserta BPJS Kesehatan masih tetap gratis. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku. Syarat intinya adalah dilakukan sesuai prosedur dan dan sesuai indikasi medis. Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang heboh tersebut. Ini perlu juga dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN. Dalam peraturan tersebut mengatur masalah Urun Biaya dan Selisih Biaya, dua istilah inilah yang dipahami secara kurang tepat oleh Masyarakat sehingga terkesan pelayanan JKN yang kepesertaanya ditangani BPJS Kesehatan tidak gratis lagi.

    Mari kita pahami pengertian dan perbedaan keduanya :
  1. Urun Biaya
  2. Yaitu Biaya yang harus dibayarkan oleh peserta JKN atau pasien pada saat memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

    Artinya beban urun biaya ini dikenakan hanya pada peserta tertentu, tidak dibebankan pada semua pasien. Pertanyaannya adalah pasien seperti apa yang dibebani urun biaya tersebut?. Yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Namun hingga saat ini belum diputuskan jenis pelayanan apa saja yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sehingga aturan ini belum bisa di terapkan.

    Dalam penjelasan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimaksud pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan adalah pelayanan yang dapat menimbulkan Moral Hazard (Sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

    Urun biaya ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.

    Anda tidak perlu khawatir dengan adanya urun biaya ini, karena Rumah Sakit akan memberitahukan kepada pasien akan adanya urun biaya jika anda meminta pelayanan tertentu yang menyebabkan anda harus membayar urun biaya. Sehingga anda dapat memutuskan untuk melanjutkan atau memilih untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan medis. Sekali lagi klausul Urun Biaya ini belum diterapkan sehingga belum berlaku.

  3. Selisih Biaya
  4. Yaitu Tambahan biaya yang dibayarkan oleh peserta JKN pada saat menerima pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.

    Selisih biaya ini sebenarnya sudah lama di terapkan. Dibebankan pada peserta yang menerima manfaat pelayanan lebih tinggi dari haknya. Misalnya Budi merupakan peserta JKN dengan hak kelas 2, namun ketika dirawat dia ingin menempati kelas perawatan kelas 1. Nah karena kelas 1 lebih tinggi dari kelas 2, maka budi dikenakan tambahan biaya berupa selisih biaya tersebut. biaya yang harus di bayar akalah Biaya Kelas 1 dikurangi biaya kelas dua.

    Selain pada kasus rawat inap, pasien rawat jalan yang memilih untuk mendapatkan pelayanan kelas Executive juga membayar selisih biaya. Besarannya telah ditentukan oleh peraturan menteri yaitu maksimal Rp. 400.000,00
    Informasi lebih lanjut tentang Selisih Biaya dapat disimak disini.
Jadi perbedaan anatar Urun Biaya dan Selisih biaya adalah Jika Urun biaya dibayarkan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan atau tidak sesuai standar medis, sedangkan selisih biaya dibayarkan oleh pasien jika dalam pelayanan kesehatan naik kelas atau menerima manfaat lebih tinggi dari haknya.

Sedangkan untuk pasien yang mendapatkan pelayanan sesuai haknya dan sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur tetap gratis atau tidak dipungut biaya.

    Perlu dicatat lagi bahwa Skema Urun Biaya dan Selisih Biaya tidak berlaku bagi :
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran atau peserta PBI
  2. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  3. Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya
Demikian perbedaan keduanya, semoga dapat memberikan pencerahan dan menghilangkan kegalauan. Sebagai referensi bisa dibaca peraturan-peraturan yang berhubungan dibawah ini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 51 Tahun 2018 Tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


8 komentar:

  1. Pertanyaan kami, sesuai Permenkes no 51 th 2018 tersebut dinyatakan bahwa tidak dapat kelas lebih dari 1 tingkat dari hak nya, jika peserta JKN tetap berkeinginan naik 2 tingkat atau lebih dari haknya bagai mana? apakah berarti tidak dapat dijaminkan lagi sesuai prosedur JKN nya?

    ReplyDelete
  2. jika kita ikut kpesertaan bpjs kes kelas 2 bisa nggak kita ganti kpesertaan turun kelas 3 ato naik kelas 1?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, paling cepat setelah menjadi peserta selama 1 tahun, atau 1 tahun dari perubahan kelas terakhir.

      Delete
  3. untuk peserta kelas 1, apakah bisa naik kelas ke kelas VVIP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan konsultasikan dengan pihak RS, karena hal teresebut tergantung kebijakan rumah sakit. Secara regulasi tidak dilarang.

      Delete
  4. Urun biaya belum berlaku, selisih biaya juga belum berlakukah?

    ReplyDelete
  5. Saya peserta JKN kelas 1 naik kelas ke VIP contoh tagihan biaya 6 jt,.plapon yg ditanggung 5 jt sesuai permenkes 51 tahun 2018 berapa biaya yg harus saya tanggung atas selisih naik kelas,.mohon penjelasannya

    ReplyDelete