Search This Blog

Thursday, August 31, 2017

PELATIHAN TEKNIS COSTING RS DAN KODIFIKASI DIAGNOSIS SERTA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA PADA PROGRAM JKN YOGYAKARTA DAN BATAM

Informasi Singkat Kegiatan :
Gelombang 1 :
Hari / Tanggal : Kamis – Sabtu, 14 – 16 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : Hotel Grand Keisha Yogyakarta
Jl. Affandy No.9 Gejayan, Telp. (0274) 5012 200 Yogyakarta

Gelombang 2 :
Hari / Tanggal : Senin – Rabu, 18 – 20 September 2017
Jam : 14.00 wib - selesai
Tempat : HARRIS HOTEL Batam Center
Jl. Engku Putri, Batam CenterTelp: +62 778 749 8888 Kota Batam, Kepulauan Riau

Metode pembayaran yang digunakan dalam penyelenggaraan sistem JKN adalah metode prospektif payment, salah satu model pembayarannya adalah casemix (case based payment). Metode ini berpengaruh pada metode pembayaran yg diterapkan pada sebagian besar rumah sakit. Pihak rumah sakit harus memahami polapembayaran casemix tersebut agar penetapan tarif dapat disesuaikan dengan unit cost yang lebih efektif dan efisien.

Penetapan tarif INA CBGs sebagai case base payment didasarkan pada data costing dan data koding dari rumah sakit. Data costing didapatkan dari seluruh data biaya (unit cost) rumah sakit dari berbagai kelas dan jenis rumah sakit berdasarkan kepemilikan (swasta dan pemerintah). Penggunaan tarif INA CBGs sebagai case base payment dalam program JKN menuntut pihak rumah sakit harus mengerti bagaimana mengolah dan mengatur semua pembiayaan yang lebih baik dengan tetap mempertahankan kualitas mutu pelayanan.

Dalam penyelenggaraan JKN, efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat dicapai dengan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Terciptanya Kendali mutu dan kendali biaya tak lepas dari peran semua pihak yang ada di rumah sakit, baik pengaturan kewenangan tenaga kesehatan sesuai kompetensi, pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis. Selain itu, pihak Rumah Sakit perlu memahami teknik UR (utilization review) sehingga proses pengendalian akan tercipta dengan baik untuk bisa mendeteksi lebih dini jika ada potensi fraud dalam pelayanan JKN.

SASARAN PESERTA
1. Direktur Rumah Sakit / Managemen Rumah Sakit
2. Komite Medis Rumah Sakit
3. Kepala Bagian Keuangan / Staf Keuangan
4. Tim Casemix Rumah Sakit ( koder, verifikator internal, admin klaim )
5. Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)Rumah Sakit
6. Tim Anti Fraud di Rumah Sakit
Informasi dan Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://training.apci.or.id

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


0 komentar:

Post a Comment