Search This Blog

Friday, July 21, 2017

FAQ : Saya Nunggak Iuran BPJS ,Apakah Kalau Saya Bayar Kepesertaan Langsung Aktif Kembali?

Pertanyaan :
Saya peserta BPJS Kesehatan mandiri, sudah sekitar satu tahun saya menunggak pembayaran iuran. Saat ini saya sakit dan perlu berobat, apakah kartu saya bisa langsung di gunakan?. Jika tidak apakah kalau saya bayar tunggakan tersebut kartu saya langsung aktif? berapa denda yang harus saya bayar jika saya lunasi sekarang?

Penjelasan :
Sebelumnya perlu diketahui tentang penjaminan peserta BPJS Kesehatan. Sesuai dengan peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 bagi peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas peserta tersebut untuk sementara di hentikan. Misalnya anda membayar iuran terakhir tanggal 5 Juni 2017, maka pembayaran berikutnya paling lambat 1 bulan sejak tanggal 10 Juni 2017 yaitu tanggal 10 Juli 2017. Jika pada tanggal 10 Juli 2017 anda belum membayar iuran, maka per tanggal 11 Juli 2017 penjaminan untuk sementara dihentikan sampai anda melunasi iuran tertunggak tersebut.

Tentang denda sudah tidak ada lagi denda keterlambatan. Jadi berapapun lamanya keterlambatan pembayaran iuran, tetap tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran tersebut.

Sebagaimana di jelaskan di atas, kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan yang dilakukan. Perlu diingat bahwa jumlah maksimal tunggakan adalah 12 bulan, artinya jika anda menunggak selama 2 tahun, yang di hitung jumlah tunggakan adalah selama 12 bulan.

Setelah anda melunasi tunggakan, kartu akan aktif kembali dan dapat digunakan. Untuk penggunaan pelayanan rawat jalan, maka tidak ada beban denda yang harus di bayar. Namun jika harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka anda akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 12 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani. Sesuai dengan perpres No. 19 Tahun 2016 tersebut, denda yang dikenakan paling banyak RP. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah). Artinya jika total hasil perhitungan denda tersebut misalnya 35 juta maka yang harus di bayarkan adalah tiga puluh juta rupiah.

Lebih detail tentang pengaturan Denda dan penonaktifan penjaminan pada perpres No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Naskah Peraturan presiden No. 19 Tahun 2016 dapat dilihat di sini.


Demikian penjelasan ini semoga bermanfaat. Silahkan share karena ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak diajukan.

Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


1 komentar: