Search This Blog

Sunday, January 29, 2017

Download : Permenkes No. 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Dalam JKN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Brdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Beberapa perubahan yang terjadi diantaranya pada pasal 25 yang mengatur tentang pembayaran urun biaya bagi peserta JKN yang menghendaki peningkatan kelas pelayanan dari jatah kelas yang dimiliki baik untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Permenkes ini mulai dekenakan kepada pasien yang mulai menerima pelayanan kesehatan sejak 1 Februari 2016.

Karena ini merupakan perubahan kedua atas permenkes sebelumnya maka sebaiknya dibaca juga permenkes sebelumnya.
Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan dalam Program JKN
Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas permenkes 52 Tahun 2016

Download Link Permenkes No. 4 Tahun 2017




Untuk mengikuti tulisan-tulisan dalam website ini dan informasi terbaru tentang Casemix, silahkan ikuti chanel E-Klaim dan INACBG melalui aplikasi telegram di link berikut ini.


1 komentar:

  1. Bapak/Ibu/Sdr/i Yth.,

    Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2017 khususnya Ayat (2) huruf b yang berbunyi :

    “Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan, kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1” ;

    Kata “PALING BANYAK” pada kalimat “Pembayaran Tambahan Biaya Paling Banyak Sebesar 75%” pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, rentan disalah gunakan oleh pihak Rumah Sakit untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari peserta BPJS yaitu dengan mengenyampingkan kata "Paling Banyak" dan langsung saja menagih tambahan sebesar 75% dari Tarif INA CBG kelas 1 kepada peserta BPJS yang naik kelas dari kelas I ke kelas VIP.

    Kejadian tersebut telah terjadi di Medan, dimana Pihak Rumah Sakit mewajibkan peserta BPJS untuk membayar tambahan sebesar 75% dari Tarif INA CBG kelas I tanpa mau memberitahukan berapa besar biaya perawatannya selama berada di kelas VIP.

    Jika biaya perawatan selama di kelas VIP sama atau lebih kecil dari Tarif INA CBG kelas I tapi peserta BPJS masih diwajibkan untuk membayar tambahan 75% dari Tarif INA CBG kelas I bukankah itu zholim namanya.

    Jika peserta BPJS sudah membayar biaya perawatannya selama dirawat di kelas VIP tapi pihak Rumah Sakit masih juga menagih kepada BPJS sesuai Tarif INA CBG kelas I bukankah itu korupsi namanya ?

    Untuk itu Menteri Kesehatan RI harus meninjau kembali aturan didalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Permenkes No. 4 Tahun 2017 tersebut, dengan mewajibkan pihak Rumah Sakit untuk memberitahukan berapa besar biaya perawatan selama di kelas VIP dan jika biayanya lebih besar dari Tarif INA CBG kelas I maka peserta BPJS diwajibkan untuk menambah selisih/kekurangannya sebanyak-banyaknya 75% dari Tarif INA CBG kelas I.

    Terima kasih!
    Agam Sandan

    ReplyDelete