Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah merefisi tarif INACBG yang merupakan tarif pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada peserta JKN. Tarif CBG merupakan besaran biaya pengganti yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit.
Permenkes ini menggantikan permenkes No. 59 Tahun 2014 perihal yang sama, sesuai dengan regulasi bahwa tarif pelayanan ditinjau setiap dua tahun sekali.
Selain nominal tarif yang berubah, terdapat beberapa perubahan yang terjadi dari permenkes sebelumnya. Perubahan tersebut diantaranya Regionalisasi. Jumlah regionalisasi masih tetap dengan 5 Regional, namun cakupan daerah dalam regional berubah khususnya regional 4 dan 5.
Selain itu sesuai dengan aspirasi pemberi pelayanan atau Rumah Sakit, pada permenkes ini juga telah di bedakan antara tarif Rumah Sakit Pemerintah dengan tarif untuk Rumah Sakit Swastas. pertimbangan tersebut didasarkan pada sistem penganggaran yang berbeda.
Beberapa perubahan lain terjadi dan untuk lebih detail silahkan baca pada permenkes tersebut.
Download Permenkes Pada Link Utama Disini
Download Permenkes dari Link Alternatif
0 komentar:
Post a Comment