Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Prograrn Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama pada proses klaim INA-CBG di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rnasih terdapat perbedaan pendapat untuk beberapa kasus antara pihak F'KRTL dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya penundaan ataupun permasalahan dalam pembayararl klaim INA-CBG.
Surat Bdaran ini berisikan Pedoman Penrrelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG yang merupakan hasil analisis dan keputusan bersama yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan/ Organisasi Profesi Dokter Spesialis terkait, dan ditujukan untuk menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan serta FKRTL dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang pembayaran klaimnva masih tertunda.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, tidak seperti pada SE sebelumnya yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Surat ini juga mencakup isi dari surat edaran sebelumnya.
Silahkan Download Surat Edaran No. NOMOR HK.03.03/ MBNKBS/ 63 I 2016 disini
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete