Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian masih dimungkinkan keperluan medis akan obat tertentu yang tidak terdapat dalam Formularium Nasional.
Jika secara medis memang diperlukan obat yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional, maka dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Direktur Utama Rumah Sakit setempat. Usulan-usulan tetap dapat ajukan agar suatu obat masuk dalam Formularium Nasional, syaratnya usulan-usulan tersebut harus mendapat rekomendasidari Komisi Nasional Formularium Nasional.
Dengan adanya peraturan menteri kesehatan HK.02.02/MENKES/523/2015 ini, maka Permenkes Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 dicabut dantidak berlaku lagi.
Permenkes No. HK.02.02/MENKES/523/2015 dapat didownload disini.
0 komentar:
Post a Comment