Berikut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan dalam koridor SJSN, jaminan kesehatan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Dalam perpres ini mengatur besarnya iuran peserta BPJS Kesehatan, Tentang peserta JKN, Jumlah tanggungan peserta, masa aktif kepesertaan, penggunaan dokumen medik dan lain-lain.
UPDATE : 07/04/2016
Setelah PERPRES No. 19 Tahun 2016 terbit, kemudian terbit lagi Perpres No. 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 12 Tahun 2013. Silahkan di download sisini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dapat didownload pada link berikut ini
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF hasil scan dokumen asli (6MB)
Perpres No. 19 Tahun 2016 dalam format PDF file hasil edit (87KB)
Karena perpres no. 19 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas perpres No. 12 Tahun 2013, maka dalam perpres ini hanya mengandung perubahan-perubahan yang terjadi, untuk mengetahui perpres secara utuh maka harus melihat perpres-perpres sebelumnya, berikut perpres sebelum perubahan.
Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang perubahan atas perpres No. 12 Tahun 2013
Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Mari pahami regulasinya, kawal programnya.
Keren...trims pak admin.
ReplyDelete